1. Pengertian Teks Prosedur
Teks Prosedur adalah teks yang berisi langkah-langkah atau tahap-tahap yang harus ditempuh untuk mencapai tujuan.
2. Tujuan Teks Prosedur
Tujuan penulisan Teks Prosedur adalah untuk Membantu pembaca atau pendengar untuk memahami bagaimana cara melakukan atau membuat sesuatu dengan tepat.
3. Ciri-ciri Teks Prosedur
a. Menggunakan pola kalimat perintah (imperatif)
b. Menggunakan kata kerja aktif
c. Menggunakan kata penghubung (konjungsi) untuk mengurutkan kegiatand. Menggunakan kata keterangan untuk menyatakan rinci waktu, tempat, dan cara yang akurat.
a. Teks Prosedur Sederhana
Prosedur yang dapat ditempuh hanya dengan dua atau tiga langkah saja. Contoh: Prosedur mengoperasikan setrika.
b. Teks prosedur Kompleks
Prosedur yang terdiri atas banyak langkah dan langkah langkah tersebut berjenjang dengan sublangkah pada setiap langkahnya. Contoh: Prosedur tentang terkena tilang.
c. Protokol
Prosedur yang langkah-langkahnya tidak terlalu ketat/rumit dan mudah dipahami.
5. Macam– macam kalimat dalam Teks Prosedur
a. Kalimat Imperatif adalah kalimat yang mengandung perintah. Fungsinya adalah untuk meminta atau melarang seseorang unruk melakukan sesuatu.
b. Kalimat Deklaratif adalah kalimat yang berisi pernyataan. Fungsinya adalah untuk memberikan informasi atau berita tentang sesuatu .
c. Kalimat Interogatif adalah kalimat yaang berisi pertanyaan. Fungsinya adalah untuk meminta informasi tentang sesuatu.
6. Contoh Teks Prosedur
Contoh Teks Prosedur (1)
APA YANG HARUS ANDA LAKUKAN JIKA TERKENA TILANG?
1 Di Indonesia banyak pengendara kendaraan bermotor. Jika pengendara melakukan pelanggaran, tentu pihak berwajib akan menilangnya. Pengendara kendaraan bermotor perlu mengetahui prosedur penilangan. Berikut ini hal yang harus Anda perhatikan ketika dikenakan surat bukti pelanggaran berlalu lintas. Dengan memperhatikan hal ini, ketika melakukan pelanggaran, Anda tidak akan dirugikan dan akan mendapat sanksi sesuai dengan peraturan. 41 Bahasa Indonesia Ekspresi Diri dan Akademik
2 Pertama, kenali si petugas. Cobalah mengenali nama dan pangkat polisi yang tercantum di pakaian seragamnya. Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal. Nama dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi bertindak di luar prosedur. Jangan hentikan kendaraan Anda jika ada orang berpakaian preman mengaku sebagai polisi lalu lintas (polantas)!
3 Kedua, pahami kesalahan Anda. Tanyakanlah apa kesalahan Anda, pasal berapa yang dilanggar, dan berapa dendanya. Sebagai pembimbing masyarakat, polisi harus menjelaskan kesalahan pengendara agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali. Alasan pelanggaran dan besarnya denda juga harus berdasarkan hukum yang berlaku.
4. Ketiga, pastikan tuduhan pelanggaran.
Pengendara sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut, benar atau tidak. Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke kiri karena ada tanda dilarang belok kiri, Anda harus yakin bahwa tanda tersebut benar-benar ada.
5. Keempat, jangan serahkan kendaraan atau STNK (surat tanda nomor kendaraan) begitu saja. Polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK, kecuali kendaraan bermotor itu diduga hasil tindak pidana, pelanggaran itu mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukkan STNK, atau pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM. Jadi, utamakanlah SIM (surat izin mengemudi) sebagai surat yang ditahan oleh polantas!
6. Kelima, terima atau tolak tuduhan. Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran yang diajukan polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut. Apabila menerima tuduhan, Anda harus bersedia membayar denda ke bank. Anda akan diberi surat tilang berwarna biru. Tanda tanganilah surat bukti pelanggaran berlalu lintas itu. Di baliknya terdapat bukti penyerahan surat atau kendaraan yang dititipkan. Surat atau kendaraan yang ditahan dapat diambil jika Anda dapat menunjukkan bukti pembayaran denda. Jika menolak tuduhan, katakan keberatan Anda dengan sopan. Anda akan diberi surat bukti pelanggaran berlalu lintas berwarna merah sebagai undangan untuk mengikuti sidang. Penentuan hari sidang memerlukan waktu 5--12 hari. Barang sitaan baru dapat dikembalikan kepada pelanggar setelah ada keputusan hakim.
(Diadaptasi dari sumber samsat dan kepolisian)
Contoh Teks Prosedur (2)
Cara Membuat Botol Kaca
1. Kaca untuk botol dibuat dari pasir, batu gamping, dan abu soda dengan menempuh langkah-langkah sebagai berikut.
2. Pertama, ketiga bahan tersebut dicampur secara proporsional.
3. Kadang-kadang pecahan-pecahan kaca ditambahkan.
4. Kemudian, campuran itu dipanaskan dalam tungku pada suhu yang sangat tinggi.
5. Lalu, adonan kaca diproduksi.
6. Setelah itu, campuran adonan itu dibentuk menjadi botol dengan cetakan.
7. Selanjutnya, untuk memperkuat kaca botol-botol tersebut, botol-botol itu dipanaskan kembali, lalu didinginkan.
8. Akhirnya, botol-botol itu siap digunakan.
Sumber : Buku Bahasa Indonesia Ekspresi diri dan Akademik/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kelas X
No comments:
Post a Comment