Integrasi Nasional


Related image

A.    Pengertian Integrasi Nasional
Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang beragam. Keberagaman masyarakat Indonesia ditandai oleh adanya keberagaman budaya. Misalnya perbedaan suku bangsa menyebabkan adat-istiadat, bentuk rumah, pakaian serta kesenian yang memiliki ciri khas yang berbeda.
Bangsa Indonesia menyadari dan menghormati adanya perbedaan budaya tersebut. Bangsa Indonesia sejak dahulu telah dipersatukan dalam semboyan “Bhineka Tunggal Ika” yang artinya berbeda-beda, tetapi tetap satu.
Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “Integrasi” dan “Nasional”. Integrasi berasal dari bahas inggris, Integrate artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Kata Nasional berasal dari bahasa Inggris, nation yang artinya bangsa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis.
1.      Secara Politis
Integrasi secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
2.      Secara Antropologis
Integrasi secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.
Pendapat para ahli tentang integrasi. Yaitu sbb:
1.      Howard Wriggins
Menurutnya, integritas bangsa berarti penyatuan bagian yang berbeda-beda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang jumlahnya banyak menjadi satu kesatuan bangsa.
2.      Myron Weiner
Menurutnya, integrasi menunjuk pada proses penyatuan berbagai kelompok budaya san sosial ke dalam satu kesatuan wilayah, dalam rangka pembentukan suatu identitas nasional. Integrasi biasanya mengandalkan adanya satu masyarakat yang secara etnis majemuk dan setiap kelompok masyarakat memiliki bahasa dan sifat-sifat kebudayaan yang berbeda.
3.      Dr. Nazaruddin Sjamsuddin
Menurutnya, integrasi nasional ini sebagai proses penyatuan suatu bangsa yang mencakup semua aspek kehidupannya, yaitu aspek sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Integrasi juga meliputi aspek vertikal dan horizonntal.
4.      J. Soedjati Djiwandono
Menurutnya, integrasi nasional sebagai cara bagaimana kelestarian persatuan nasional dalam arti luas dapat didamaikan dengan hak menentukan nasib sendiri. Hak tersebut perlu dibatasi pada suatu taraf tertentu. Bila tidak, persatuan nasional akan dibahayakan. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa integrasi nasional bangsa indonesia berarti hasrat dan kesadaran untuk bersatu sebagai suatu bangsa, menjadi satu kesatuan bangsa secara resmi, dan direalisasikan dalam satu kesepakatan atau konsensus nasional melalui Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.

Konsep-konsep Integrasi Nasional diantaranya :
1.      Jones J. Clemens dan Carl G. Roberg
Teorinya banyak dipakai oleh para peminat teori modernisasi yang digunakan untuk memahami permasalahan integrasi nasional di negara–negara berkambang pada masa itu.
Menurut Clemens & Roberg proses pemerintahan bagian suatu negara tak ada 2 dimensi :
a.       Intgarasi vertical (elite-massa )
Integrasi ini mencakup masalah–masalah yang ada pada bidang vertikal. menjembatani celah perbedaan yang menyakini ada antara kaum elite dan massa dalam rangka pengembangan suatu proses politik terpadu dan masyarakat politik yang berpartisipasi, mereka menamakan dengan dimensi vertikal ini sebagai integrasi politik.
b.      Integrasi horizontal ( teritorial )
Integrasi ini mencakup masalah–masalah yang ada pada bidang horizontal. bertujuan untuk mengurangi diskonitalitas dan ketegangan kultur kedaerahan dalam rangka proses penciptaan suatu masyarakat politik yang homogen.
2.      Rupert Emerson dan Kh. Silvert
Para sarjana–sarjana ini memahami integrasi nasional dalam arti yang sama dengan integrasi teritorial dari Cleman dan Rosberg.
3.      Myron Weiner
Weiner merupakan seorang ilmuan politik amerika serikat. Dia telah mengumpulkan sejumlah pengertian integrasi yang sering dipergunakan oleh para ilmuan uraiannya itu, ia mengidentifikasi dengan jelas masalah-masalah yang tercakup dalam setiap pengertian yang pernah dipergunakan oleh para sarjana sampai pertengahan 1960-an. Dari studi ini, Weiner menampilkan beberapa pengertian integrasi lain yang lebih bermanfaat umum, seperti integrasi nilai, integrasi tingkah laku dan integrasi budaya.
4.      Claude Alce
Dia dengan tegas menolak terminologi integrasi nasional dan lebih menyukai istilah integrasi politik. Menurut sarjana kelahiran Nigeria ini, istilah bangsa (nation) yang menjadi akar kata nasional itu, secara normatik sudah mengandung makna kelompok manusia yang sudah sangat terpadu. Dengan demikian, istilah “bangsa“ sudah dengan sendirinya merujuk pada integrasi karena komponen-komponennya memang sudah terintegrasi.
Konsep integrasi politik (elite-massa) dan integrasi territorial seperti yang dikemukakan Rosberg, Clemens, dan pakar-pakar yang lain terlalu memuratkan diri pada arah dan tujuan integrasi. Kajiannya lebih terfokus pada faktor apa yang diintegrasikan dalam proses perpaduan itu.
5.      Mahfud MD
Menurut Mahfud MD integrasi nasional adalah pernyataan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masayarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih untuh, secara sederhana memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa. Untuk mewujudkan integrasi nasional diperlukan keadilan, kebijaksanaan yang diterapkan oleh pemerintah dengan tidak membersakan SAR. Ini perlu dikembangkan karena pada hakekatnya integrasi nasional menunjukkan tingkat kuatnya kesatuan dan persatuan bangsa.KesimpulanIdentitas Nasional Indonesia adalah sifat-sifat khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, agama dan pulau-pulau yang dipisahkan oleh lautan. Oleh karena itu, nilai-nilai yang dianut masyarakatnya pun berbeda-beda. Nilai-nilai tersebut kemudian disatupadukan dan diselaraskan dalam Pancasila. Nilai-nilai ini penting karena merekalah yang mempengaruhi identitas bangsa. Oleh sebab itu, nasionalisme dan integrasi nasional sangat penting untuk ditekankan pada diri setiap warga Indonesia agar bangsa Indonesia tidak kehilangan identitas.
Integrasi masyarakat dalam negara dapat tercapai apabila :
1.      Terciptanya kesepakatan dari sebagian besar anggotanya terhadap nilai-nilai social tertentu yang bersifat fundamental dan krusial.
2.      Sebagian besar anggotanya terhimpun dalam berbagai unit social yang saling mengawasi dalam aspek-aspek sosia yang potensial.
3.      Terjadinya saling ketergantungan diantara kelompok-kelompok social yang terhimpun didalam pemenuhan kebutuhan ekonomi secara menyeluruh.

B.     Pentingnya Membangun Integrasi Nasional
Untuk mewujudkan cita-cita, dan tujuan negara serta memelihara rasa kebersamaan. Beberapa faktor yang perlu diperhatikan untuk membangun integrasi nasional:
1.      Adanya kemampuan dan kesadaran bangsa dalam mengelola perbedaan SARA dan keanekaragaman budaya serta adat istiadat.
2.      Adanya kemampuan untuk mereaksi penyebaran ideologi asing
3.      Adanya kemampuan untuk mereaksi dan mencegah dominasi ekonomi asing
4.      Mampu berperan aktif dalam percaturan dunia di era globalisasi dalam berbagai aspeknya
5.      Bertekad untuk membangun sistem budaya sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945
6.      Menyelenggarakan berbagai kegiatan budaya dengan cara melakukan pengkajian kritis dan sosialisasi terhadap identitas nasional.
Perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional. Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan bangsa yang sangat besar baik dari kebudayaan ataupun wilayahnya. Di satu sisi hal ini membawa dampak positif bagi bangsa karena kita bisa memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara bijak atau mengelola budaya budaya yang melimpah untuk kesejahteraan rakyat, namun selain menimbulkan sebuah keuntungan, hal ini juga akhirnya menimbulkan masalah yang baru. Kita ketahui dengan wilayah dan budaya yang melimpah itu akan menghasilkan karakter atau manusia manusia yang berbeda pula sehingga dapat mengancam keutuhan bangsa Indonesia.
Syarat Integrasi
Menurut William F. Ogburn dan Mayer Nimkoff, syarat keberhasilan suatu integrasi sbb:
a.       Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan satu dengan lainnya.
b.      Terciptanya kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman
c.       Norma-norma dan nilai-nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi sosial.
Perwujudan Integrasi Nasional
Terwujudnya integrasi nasional, antara lain dapat dilihat dari pakaian, bahasa, lambang dan identitas kebangsaan, landasan ideologi, perilaku sosial, serta lembaga-lembaga.
Faktor-faktor Pendorong, Pendukung, dan Penghambat Integrasi Nasional
a.       Faktor pendorong tercapainya integrasi nasional
1)      Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah
2)      Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara  yaitu Garuda Pancasila & semboyan Bhineka Tunggal Ika
3)      Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu dikalangan bangsa indonesia seperti yang dinyatakan dalam sumpah pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
4)      Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan muncul semangat nasionalisme dikalangan bangsa indonesia. 
5)      Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara, sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan bangsa yang gugur di medan perjuangan.
6)      Kesepakatan atau konsensus nasional dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan bahasa Indonesia.
b.      Faktor pendukung integrasi nasional
1)      Penggunaan bahasa indonesia
2)      Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam suatu bangsa, bahasa, dan tanah air indonesia
3)      Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama yaitu pancasila.
4)      Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat.
5)      Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penjajahan yang diderita.
c.       Faktor penghambat integrasi nasional
1)      Masyarakat Indonesia yang heterogen (beraneka ragam) dalam faktor-faktor kesukubangsaan dengan masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut, ras dan sebagainya.
2)      Wilayah negara yang begitu luas, terdiri atas ribuan kepulauan yang dikelilingi oleh lautan luas.
3)      Besarnya kemungkinan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan dan persatuan bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
4)      Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan), gerakan separatisme dan kedaerahan, demonstrasi dan unjuk rasa.
5)      Adanya paham “etnosentrisme” di antara beberapa suku bangsa yang menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.

Fungsi Pancasila dalam Integrasi Nasional
Pancasila merupakan moral bangsa indonesia dan pelindung dari perbedaan / kemajemukan yang ada di indonesia. Berikut makna dari pancasila :
a.       Sila Pertama
Mewajibkan kita untuk mengakui dan memuliakan Tuhan sebagai pencipta baik dalam hati maupun perbuatan.
b.      Sila Kedua
Mewajibkan kita untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia dan hak serta kewajiban asasi.
c.       Sila Ketiga
Mewajibkan kita untuk mencintai tanah air bangsa, dan negara indonesia
d.      Sila Keempat
Mewajibkan kita untuk turut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan sesuai dengan kedudukan masing-masing
e.       Sila Kelima
Mewajibkan kita memberi sumbangan sesuai dengan kemampuan demi mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Mewujudkan Integrasi Nasional
Dalam upaya untuk mencapai integrasi nasional dengan cara menjaga keselarasan antarbudaya. Hal itu dapat terwujud jika ada peran serta pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam proses integrasi nasional.
a.       Peran Pemerintah
1)          Pemerintah harus mampu melaksanakan sebuah sistem politik nasional yang dapat mengakomodasikan aspirasi masyarakat yang memiliki kebudayaan yang berbeda-beda.
2)          Kemampuan desentralisasi pemerintah yang diwujudkan dalam agenda otonomi daerah.
3)          Keterbukaan dan demokratisasi yang bertumpu pada kesamaan hak dan kewajiban warga negara.
b.      Peran Masyarakat
1)         Meminimalkan perbedaan dan berpijak pada kesamaan-kesamaan yang dimiliki oleh setiap budaya daerah.
2)         Meminimalkan setiap potensi konflik yang ada.

Contoh wujud Integrasi Nasional, antara lain sebagai berikut:
a.       Pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diresmikan pada tahun 1976. Di kompleks Taman Mini Indonesia Indah terdapat anjungan dari semua propinsi di Indonesia (waktu itu ada 27 provinsi). Setiap anjungan menampilkan rumah adat beserta aneka macam hasil budaya di provinsi itu, misalnya adat, tarian daerah, alat musik khas daerah, dan sebagainya.
b.      Sikap toleransi antarumat beragama, walaupun agama kita berbeda dengan teman, tetangga atau saudara, kita harus saling menghormati.
c.       Sikap menghargai dan merasa ikut memiliki kebudayan daerah lain, bahkan mau mempelajari budaya daerah lain, misalnya masyarakat Jawa atau Sumatra, belajar menari legong yang merupakan salah satu tarian adat Bali. Selain anjungan dari semua propinsi di Indonesia, di dalam komplek Taman Mini Indonesia Indah juga terdapat bangunan tempat ibadah dari agama-agama yang resmi di Indonesia, yaitu masjid (untuk agama Islam), gereja (untuk agama Kristen dan Katolik), pura (untuk agama Hindu) dan wihara (untuk agama Buddha). Perlu diketahui, bahwa waktu itu agama resmi di Indonesia baru 5 (lima) macam.

Upaya Meningkatkan Nasionalisme dan Integrasi Nasional
a.       Meningkatkan integrasi nasional secara vertical (pemerintah dengan masyarakat). Cara-cara yang dapat ditempuh adalah:
1)        Menerapkan rezim terbaik bagi Indonesia Ramlan Surbakti (1999: 32), yaiturezim yang sebagaiman terdapat dalam UUD 1945 dan Pancasila. Dimana dalam UUD 1945 dinyatakan 4 tujuan negara yaitu: melindungi seluruh golongan masyarakat dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan ikut serta menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, keadilan dan perdamaian abadi, dan Pancasila sebagai sumber filsafat  negara yaitu: Ketuhanann Yang Mahaesa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradap, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah ebijaksanaan Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Tujuan ini dipandang maksimal jika rezim didukung secara struktural dengan bentuk dan susunan negara (negara republic dan kesatuan), karena struktur pemerintahan cenderung bersifat pembagian kekuasaan daripada pemisahan kekuasaan, dan jaminan atas hak-hak warga negara, seperti menyampaikan pendapat, berasosiasi, beragama, dan kesejahteraan.
2)        Menciptakan kondisi dan membiasakan diri untuk selalu membangun konsensus. Kompromi dan kesepakatan adalah jiwa musyawarah dan sesungguhnya juga demokrasi. Iklim dan budaya yang demikian itu, bagi Indonesia yang amat majemuk, sangat diperlukan. Tentunya, penghormatan dan pengakuan kepada mayoritas dibutuhkan, tetapi sebaliknya perlindungan terhadap minoritas tidak boleh diabaikan. Yang kita tuju adalah harmoni dan hubungan simetris, dan bukan hegemoni. Karena itu, premis yang mengatakan “The minority has its say, the majority has its way” harus kita pahami secara arif dan kontekstual.
3)        Merumuskan kebijakan dan regulasi yang konkret, tegas dan tepat dalam segala aspek kehidupan dan pembangunan bangsa, yang mencerminkan keadilan semua pihak, semua wilayah. Kebijakan otonomi daerah, desentralisasi, keseimbangan pusat daerah, hubungan simetris mayoritas-minoritas, perlindungan kaum minoritas, permberdayaan putra daerah, dan lain-lain pengaturan yang sejenis amat diperlukan. Disisi lain undang-undang dan perangkat regulasi lain yang lebih tegas agar gerakan sparatisme, perlawanan terhadap ideologi negara, dan kejahatan yang berbau SARA tidak berkembang dengan luluasa, harus dapat kita rumuskan dengan jelas.
4)      Upaya bersama dan pembinaan integrasi nasional memerlukan kepemimpinan yang arif dan efektif. Setiap pemimpin di negeri ini, baik formal maupun informal, harus memilikim kepekaan dan kepedulian tinggi serta upaya sungguh-sungguh untuk terus membina dan memantapkan integrasi nasional. Kesalahan yang lazim terjadi, kita sering berbicara tentang kondisi objektif dari kurang kukuhnya integrasi nasional di negeri ini, serta setelah itu “bermimpi” tentang kondisi yang kita tuju (end state), tetapi kita kurang tertarik untuk membicarakan prose dan kerja keras yang harus kita lakukan. Kepemimpinan yang efektif di semua ini akhirnya merupakan faktor penentu yang bisa menciptakan iklim dan langkah bersama untuk mengukuhkan integrasi nasional.
5)      Meningkatkan Intergrasi wilayah Ramlan Surbakti (1999:53),  dengan membentuk kewenangan nasional pusat terhadap wilayah atau daerah politik yang lebih kecil. Indonesia membentuk konsep wilayah yang jelas dalam arti wilayah yang meliputi darat, laut, udara, dan isinya degan ukuran tertentu. Maupun dengan aparat pemerintah dan sarana kekuasaan untuk menjaga danmempertahankan kedaulatan wilayah dari penetrasi luar. Nmun, kenyataannya masih banyak wilayah Indonesia yang kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah, sehingga seringkali diaku oleh Negara lain.
b.      Meningkatkan Integrasi Nasional secara horizontal antar masyarakat Indonesia yang plural. Cara-cara yang dapat ditempuh adalah:
1)    Membangun dan menghidupkan terus komitmen, kesadaran, dan kehendak untuk bersatu. Perjalanan panjang bangsa Indonesia untuk menyatukan dirinya, sebutlah mulai Kebangkitan Nasional 1908, Sumpah Pemuda 1928, Proklamasi Kemerdekaan 1945, dan rangkaian upaya menumpas pemberontakan dan saparatisme, harus terus dilahirkan dalam hati sanubari dan alam pikiran bangsa Indonesia.
2)    Membangun kelembagaan (pranata) di masyarakat yang berakarkan pada nilai dan norma yang menyuburkan persatuan dan kesatuan bangsa tidak memandang perbedaan suku, agama, ras, keturunan, etnis dan perbedaan-perbedaan lainnya yang sebenarnya tidak perlu diperdebatkan. Menyuburkan integrasi nasional tidak hanya dilakukan secara struktural tetapi juga kultural. Pranata di masyarakat kelak harus mampu membangun mekanisme peleraian konflikk (conflict management) guna mencegah kecenderungan langkah-langkah yang represif untuk menyelesaikan konflik.
3)                Meningkatkan integrasi bangsa Ramlan Surbakti (1999: 52), adalah penyatuan berbagai kelompok sosial budaya dalam satu-kesatuan wilayah dan dalam suatu identitas nasional. Diandaikan, masyarakat itu berupa masyarakat majemuk yang meliputi berbagi suku bangsa, ras, dan agama. Di Indoonesia integrasi bangsa diwujudkan dengan a) penghapusan sifat kultural utama dari kelompok minoritas dengan mengembangkan semacam kebudayaan nasional biasanya kebudayaan suku bangsa yang dominan, atau b) dengan pembentukan kesetiaan nasional tanpa menghapuskan kebudayaan kelompok kecil. Negara Indonesia menempuh cara b ini, yakni menangani masalah integrasi bangsa dengan kebudayaan nasional yang dilukiskan sebagai puncak-puncak (hal yang terbaik) dari kebudayaan daerah, tetapi tanpa menghilangkan (bahkan mengembangkan) kebudayaan daerah.
4)                Mengembangkan perilaku integratif di Indonesia Ramlan Surbakti (1999: 55),  dengan upaya bekerja sama dalam organisasi dan berperilaku sesuai dengan cara yang dapat membantu pencapaian tujuan organisasi. Kemampuan individu, kekhasan kelompok, dan perbedaaan pendapat bahkan persaingan sekalipun tidak perlu dipertentangkan dengan kesediaan bekerja sama yang baik. Perilaku integrative dapat diwujudkan dengan mental menghargai akan perbedaan, saling tenggang rasa, gotong royong, kebersamaan, dan lain-lain.
5)                Meningkatkan integrasi nilai di antara masyarakat. Integrasi nilai Ramlan Surbakti (1999: 54), adalah persetujuan bersama mengenai tujuan-tujuan dalam prinsip dasar politik, dan prosedur-prosedur lainnya, dengan kata lain integrasi nilai adalah penciptaan suatu system nilai (ideology nasional) yang dipandang ideal, baik dan adil dengan berbagi kelompk masyarakat. Integrasi nilai Indonesia ada dalam Pancasila dan UUD 1945 sebagai system nilai bersama.

C.    Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan dalam Membangun Integrasi Nasional
Dalam GBHN (1963, 1968, dan 1983) pada butir 2 huruf F Bab II, tertulis perihal Hambatan-hambatan, Tantangan-tantangan, Ancaman-ancaman, dan Gangguan-gangguan yang timbul baik dari luar maupun dari dalam perlu secara efektif dielakan untuk tetap memungkikan berjalannya pembangunan nasional yang selalu harus menuju katujuan yang ingin dicapai terus menerusa memupuk Ketahanan Nasional.
Sedangkan dalam UU No. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Republik Indonesia Bab I Pasal 1 butir 13 tertulis : “Ancaman adalah ancaman, gangguan hambatan, dan tantangan. Dalam kedua sumber tersebut diatas tidak terdapat uraian lebih lanjut mengenai pengertian keempat istilah itu”.
Sejak lama telah dikembangkan pengertian tersebut dilingkungan Lemhanas dengan maksud untuk lebih menjernihkan serta membedakan makna keempat istilah termasuk dalam mendalami konsepsi Ketahanan Nasional.          
1.      Acaman merupakan hal atau usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan dilakukan secara konsepsional, kriminal serta politik.
2.      Tantangan merupakan hal atau usaha yang bertujuan atau bersifat menggugah kemampuan.
3.      Hambatan merupakan hal atau usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
4.      Gangguan merupakan hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalang-halangi secara tidak konsepsional.

1.      Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman nonmiliter atau nirmiliter memiliki karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu tidak bersifat fisik serta bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer, karena ancaman ini berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, informasi serta keselamatan umum.
a.      Invasi dan infiltrasi
Invasi adalah aksi militer dimana angkatan bersenjata suatu negara memasuki daerah yang dikuasai oleh suatu negara lain, dengan tujuan menguasai daerah tersebut atau mengubah pemerintahan yang berkuasa. Invasi bisa menjadi penyebab perang, bisa digunakan sebagai strategi untuk menyelesaikan perang, atau bisa menjadi inti dari perang itu sendiri.

Istilah ini biasanya dipakai untuk suatu aksi strategis militer yang besar, karena tujuan akhir invasi biasanya pada skala yang besar dan dengan jangka panjang, suatu pasukan yang sangat besar dibutuhkan untuk mempertahankan daerah yang diinvasi. Infiltrasi taktis kecil tidak termasuk invasi, dan lebih sering diklasifikasikan sebagai serbuan, skirmish, atau serangan
Invasi pada dasarnya dilakukan untuk memperluas wilayah dan kepentingan politik. Namun, motif-motif lainnya juga pernah terjadi, antara lain, pengembalian wilayah yang dulu diambil; idealisme keagamaan; politik untuk kepentingan nasional; pengejaran musuh-musuh; perlindungan terhadap negara sekutu; mengambil alih daerah jajahan; serangan preemptif sebelum diserang; melindungi atau mengambil rute transportasi atau sumber daya alam, seperti air dan minyak; menengahi konflik antar dua pihak lain; dan sebagai sanksi militer.
Pada abad ke-19 juga muncul motif dimana negara-negara kuat dan adidaya mencoba untuk mengatur politik dunia, misalnya dengan mengubah pemerintahan atau rezim suatu negara lain. Pada kasus-kasus ini sering juga para penyerang beralasan bahwa mereka "melindungi" daerah yang diinvasi.  Pada politik modern masa kini, agar terhindar dari tuduhan imperialisme, pihak yang menyerang sering mencap suatu invasi sebagai suatu "intervensi" untuk kepentingan bersama.
Infiltrasi merupakan kegiatan penyusupan perorangan atau kelompok melalui celah-celah atau kelemahan-kelemahan dalam wilayah lawan untuk melemahkan atau menghancurkan kekuatan lawan sebagai tindakan pendahuluan bagi suatu penguasaan wilayah lawan.
Bentuk infiltrasi:
1)      Penyusupan dari luar wilayah hukum sebuah negara kedalam wilayah hukum negara lawan yang dilakukan melalui darat, laut dan udara guna melaksanakan tugas tertentu untuk jangka waktu panjang maupun terbatas.
2)      Penyusupan dapat dilakukan dari dalam wilayah hukum suatu negara dengan cara memasukkan orang atau kelompok orang terhadap organisasi politik, badan-badan pemerintah maupun swasta dengan cara menyembunyikan identitas sebenarnya.

b.      Kemajuan Teknologi Transportasi, Komunikasi Dan Informasi
Kemajuan teknologi transportasi, komunikasi dan informasi, membuat dunia yang begitu luas menjadi terasa tidak luas lagi. Kejadian yang terjadi di belahan dunia lain dengan cepat bisa diketahui saat itu juga melalui kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Keadaan ini membuat dunia seolah-olah hanya seluas desa atau dusun yang ada di daerahmu. Oleh sebab itu, dengan adanya kemajuan teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi membuat dunia seperti dusun global (global village). Selain itu, perkembangan teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi membuat jarak seolah-olah terasa semakin dekat.
Perpindahan penduduk (migrasi) dari suatu negara ke negara lain menjadi mudah dan lancar. Komunikasi lintas negara juga semakin mudah dan lancar. Berkembangnya teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi juga membuat perdagangan antarnegara semakin bebas. Kondisi ini membuat persaingan semakin ketat. Barang-barang (produk) buatan luar negeri mudah memasuki negara Indonesia. Sehingga produk buatan dalam negeri harus bersaing ketat dengan produk luar negeri. Padahal produk-produk luar negeri lebih variatif. Mulai dari produk kebutuhan pokok hingga hiburan.
Untuk lebih jelas perhatikan uraian berikut. Ketika mendengar radio atau menonton televisi, Kamu tentu sering mendengar musik atau menonton film yang berbahasa asing (biasanya Bahasa Inggris). Hal ini menunjukkan bahwa budaya asing (musik dan film luar negeri) telah memasuki negara Indonesia. Dengan demikian, budaya Indonesia (musik, tari, drama tradisional) mau tidak mau harus bersaing dengan seni-seni dari luar negeri tersebut. Keadaan seperti ini tentunya bisa menimbulkan dampak bagi keberadaan budaya daerah (budaya nasional), walaupun dampaknya bisa positif maupun negatif.
Hal ini terjadi karena kemajuan bidang teknologi komunikasi dan transportasi. Melalui pesawat telepon, masyarakat bisa secara mudah dan cepat berhubungan dengan masyarakat negara lain. Melalui pesawat terbang yang cepat dan nyaman, masyarakat dapat bepergian ke luar negeri kapan saja. Melalui internet, masyarakat dapat mengetahui berbagai informasi di dunia. Bahkan melakukan transaksi keuangan, seperti bayar telepon, listrik, transfer uang, dan belanja. Kesimpulannya, globalisasi adalah suatu proses di mana antarindividu, antarkelompok, dan antarnegara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan saling memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas- negara.
c.       Eksploitasi Daya Alam
Kekayaan alam suatu negara ialah segala sumber dan potensi alam dalam lingkungan ruang angkasa, atmosfer, permukaan bumi (daratan dan lautan) dan bumi yang berada di wiayah kekuasaan/yurisdiksinya.
Menurut jenisnya, kekayaan alam dibedakan dalam delapan golongan berikut :
1)      Hewani (fauna)
2)      Nabati (flora)
3)      Mineral (minyak bumi, uranium, biji besi, batubara, dan lain-lain)
4)      Tanah (tempat tinggal, tepat berpijak, tempat bercocok tanam)
5)      Udara (sinar matahari, oksigen, karbondioksida)
6)      Potensi ruang angkasa.
7)      Energi (gas alam, panas alam, air artetis, geotermis)
8)      Air dan lautan.
Menurut sifanya kekayaan alam dapat digolongkan menjadi tiga golongan yaitu :
1)      Kekayaan yang dapat diperbaharui
2)      Kekayaan yang tidak dapat diperbaharui
3)      Kekayaan tetap
Dengan pemanfaatan kekayaan alam akan mewajibkan setiap bangsa untuk :
1)      Menyusun kebijaksanaan dan peraturan tentang pengamanan penggunaan kekayaan alam seefisien mungkin agar memberikan manfaat optimal dan lestari bagi nusa dan bangsa.
2)      Menyusun pola pengelolaan kekayan alam dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
3)      Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4)      Membina kesadaran nasional untuk pemanfaatan kekayaan alam.
5)      Mengadakan program pembangaunan serasi
6)      Mengadakan pembentukan modal cukup.
7)      Menciptakan daya beli, konsumsi cukup, baik di dalam maupun di luar negeri
Kekayaan Alam Indonesia yang sangat beragam dan berlimpah dan penyebarannya yang tidak merata dapat menyebabkan kemungkinan terjadinya disintegrasi bangsa, karena hal ini meliputi hal-hal seperti pengelolaan, pembagian hasil, pembinaan apabila terjadi kerusakan  akibat dari pengelolaan.


d.      Penetrasi di bidang ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu penentu posis tawar setiap negara dalam pergaulan Internasional. Kondisi ekonomi sangat menentukan dalam pertahanan negara. Ancaman berdimensi ekonomi terbagi menjadi internal dan eksternal.
Ancaman dari internal dapat berupa inflasi, pengangguran, infrastruktur yang tidak memadai, dan sistem ekonomi yang tidak jelas. Sedangkan,  Ancaman dari eksternal dapat berbentuk kinerja ekonomi yang buruk, daya saing rendah, ketidaksiapan mengahadapi globalisasi dan tingkat ketergantungan terhadap pihak asing
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi akan membawa kemajuan ekonomi dan peradaban bangsa. Misalnya, dengan adanya pasar bebas, akan membuat barang-barang dari luar negeri bebas do pasarkan di dalam negeri.kita dengan mudah dapat menikmati produk-produk tersebut, tetapi di sisi lain bila kita kalan bersaing maka ekonomi kita akan dikuasai oleh pihak asing.
e.       Penetrasi di bidang ideologi
Ancaman ini dapat berasal dari luar negeri, misalnya masuknya paham komunisme dan liberalisme. Kedua paham ini harus diwaspadai karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan bangsa.
Sistem politik internasional mengalami perubahan sejak Uni Soviet runtuh sehingga paham komunis tidak populer lagi, namun potensi ancaman berbasis ideologi masih tetap diperhitungkan. Ancaman berbasis ideologi dapat pula dalam bentuk penetrasi nilai-nilai kebebasan (liberalisme) sehingga dapat memicu proses disintegrasi bangsa.

2.      Tantangan Dalam Membangun Integrasi Nasional
Tantangan adalah suatu hal atau upaya yang bersifat atau bertujuan menggungah kemampuan. adapun wujudnya berbentuk tindakan fisik maupun non fisik yang dilakukan baik secara manifest ataupun latent.
Berikut ini tantangan dalam membangun integrasi nasional
a.      Percobaan invasi asing
Invasi adalah aksi militer dimana angkatan bersenjata suatu negara memasuki daerah yang dikuasai oleh suatu negara lain, dengan tujuan menguasai daerah tersebut atau mengubah pemerintahan yang berkuasa. Invasi bisa menjadi penyebab perang, bisa digunakan sebagai strategi untuk menyelesaikan perang, atau bisa menjadi inti dari perang itu sendiri.
Istilah ini biasanya dipakai untuk suatu aksi strategis militer yang besar, karena tujuan akhir invasi biasanya pada skala yang besar dan dengan jangka panjang, suatu pasukan yang sangat besar dibutuhkan untuk mempertahankan daerah yang diinvasi. Infiltrasi taktis kecil tidak termasuk invasi, dan lebih sering diklasifikasikan sebagai serbuan, skirmish, atau serangan.
b.      Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)
1)      Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk,rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidaklegal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak
2)      Kolusi
Di dalam bidang studi ekonomi, kolusi terjadi di dalam satu bidang industri di saat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, di mana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan memengaruhi pasar secara keseluruhan.Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
Kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar. Di Indonesia, kolusi paling sering terjadi dalam proyek pengadaan barang dan jasa tertentu (umumnya dilakukan pemerintah).
3)      Nepotisme
Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti "keponakan" atau "cucu". Pada Abad Pertengahan beberapa paus Katolik dan uskup- yang telah mengambil janji "chastity" , sehingga biasanya tidak mempunyai anak kandung - memberikan kedudukan khusus kepada keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri[1]. Beberapa paus diketahui mengangkat keponakan dan saudara lainnya menjadi kardinal. Seringkali, penunjukan tersebut digunakan untuk melanjutkan "dinasti" kepausan. Contohnya, Paus Kallistus III, dari keluarga Borja, mengangkat dua keponakannya menjadi kardinal; salah satunya, Rodrigo, kemudian menggunakan posisinya kardinalnya sebagai batu loncatan ke posisi paus, menjadi Paus Aleksander VI[2]. Kebetulan, Alexander mengangkat Alessandro Farnese, adik kekasih gelapnya, menjadi kardinal; Farnese kemudian menjadi Paus Paulus III[3]. Paul juga melakukan nepotisme, dengan menunjuk dua keponakannya (umur 14 tahun dan 16 tahun) sebagai Kardinal. Praktek seperti ini akhirnya diakhiri oleh Paus Innosensius XII yang mengeluarkan bulla kepausan Romanum decet pontificem pada tahun 1692[1]. Bulla kepausan ini melarang semua paus di seluruh masa untuk mewariskan tanah milik, kantor, atau pendapatan kepada saudara, dengan pengecualian bahwa seseorang saudara yang paling bermutu dapat dijadikan seorang Kardinal.
c.       Kriminalitas
Pidana atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagaiterpidana atau narapidana.
Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan apakah yang dapat dikatakan sebagai kejahatan. Definisi kejahatan dalam pengertian yuridis tidak sama dengan pengertian kejahatan dalam kriminologi yang dipandang secara sosiologis.
Secara yuridis, kejahatan dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar undang-undang atau ketentuan yang berlaku dan diakui secara legal. Secara kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat. Reaksi sosial tersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi informal, dan reaksi non-formal.
3.      Hambatan Dalam Membangun Integrasi Nasional
Hambatan merupakan usaha yang berasal dari dalam diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara konsepsional keinginan atau kemajuan yang ingin dicapai.
a.      Konflik dan Persaingan
Secara sosiologis, masyarakat multikultural adalah masyarakat yang memiliki keanekaragaman budaya. Menurut Naskun, adanya keanekaragaman budaya tersebut membuat masyarakat multikultural memiliki karakteristik umum sbb :
1)      Adanya sub-sub kebudayaan yang bersifat saling terpisah.
2)      Kurang berkembangnya sistem nilai bersama atau konsensus.
3)      Berkembangnya sistem nilai masing-masing kelompok sosial yang dianut secara relatif rigid dan murni.
4)      Sering timbul konflik-konflik sosial atau kurangnya integrasi.
Menurut Pierre L. Van den Berghe, masyarakat multikultural memiliki karakteristik umum sebagai berikut:
1)      Terjadinya segmentasi dalam bentuk kelompok-kelompok yang sering memiliki sub-kebudayaan yang satu sama lain berbeda.
2)      Memiliki struktur sosial yang terbagi-bagi ke dalam lembaga yang bersifat nonkomplementer.
3)      Kurang mengembangkan konsensus di antara para anggotanya terhadap nilai-nilai yang bersifat dasar.
4)      Secara relatif, seringkali mengalami konflik-konflik di antara kelompok yang satu dengan yang lainnya.
5)      Secara relatif, integrasi sosial tumbuh di atas paksaan dan ketergantungan di dalam bidang ekonomi.
6)      Adanya dominasi politik oleh suatu kelompok atas kelompok yang lain.
Keberagaman merupakan suatu keadaan yang dapat mendatangkan fenomena baru yang positif dan negatif (tidak diinginkan). Namun jika keduanya kita telusuri dan kita kaji lebih jauh, merupakan gejala-gejala yang wajar  terjadi dalam masyarakat. Selain membawa manfaat, keberagaman budaya pun memiliki dampak negatif dengan dasar berbeda-beda itu tidak dapat bergaul satu sama lainnya. Potensi terpendam untuk terjadinya konflik karena ketegangan antar suku bangsa dan golongan tidak bisa diabaikan begitu saja.
Menurut J. Ranjabar, hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya konflik pada masyarakat Indonesia sbb:
1)      Apabila terjadi dominasi suatu kelompok terhadap kelompok lain. Contoh: konflik Aceh dan Papua.
2)      Apabila terdapat persaingan dalam mendapatkan mata pencaharian hidup antara kelompok yang berlainan suku bangsa. Contoh: konflik yang terjadi di sambas.
3)      Apabila terjadi pemaksaan unsur-unsur kebudayaan dari warga sebuah suku terhadap warga suku bangsa lain. Contoh: konflik yang terjadi di sampit.
4)      Apabila terjadi potensi konflik terpendam, yang bertikai secara adat. Contoh: konflik antar suku di papua.
Secara garis besar berbagai konflik dalam masyarakat dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa bentuk konflik, sbb:
1)      Konflik Rasial
Konflik yang diakibatkan dari perbedaan-perbedaan dalam diri mereka terhadap individu dan ras lainnya.
Pertentangan rasional bukan saja disebabkan oleh perbedaan ciri-ciri fisik saja, tetapi kadang-kadang juga diperuncing oleh perbedaan dan benturan dalam hal sosial, ekonomi, politik, atau karena jumlah ras tertentu lebih banyak dari ras lainnya.
2)      Konflik Antar Suku Bangsa
Bahasa yang digunakan menjadi perbedaan antar suku bangsa, ada juga perbedaan adat istiadat dalam pergaulan sehari-hari, kesenian yang dikembangkan, sistem kekerabatan yang dianut, dan penguasaan tekhnologi.
Konflik ini terjadi terlebih jika keduanya mengalami kemunduran dalam beberapa hal, misalnya dalam hal ekonomi yang diikuti oleh kecurigaan-kecurigaan terhadap suku tertentu atas penguasaan sumber-sumber ekonomi politik.
3)      Konflik Antar Agama
Keanekaragaman agama yang dianut seringkali mendatangkan perbedaan-perbedaan, baik dalam cara berpakaian, bergaul, peribadatan, adat pernikahan, hukum waris, kesenian, dan atribut-atribut keagamaan lainnya.
Jika para pemeluknya tidak menghayati secara mendalam dan benar inti dari ajaran-ajaran yang terkandung dalam agama-agama mereka, akan sangat potensial untk terjadinya konflik, bahkan sampai pada tingkat konflik politik. Konflik seperti ini juga sangat dipengaruhi oleh keseimbangan jumlah penganut agama tertentu dalam suatu masyarakat.
b.      Penyalahgunaan Narkoba dan Minuman Beralkohol
Minuman keras adalah semua minuman yang mengandung alkohol tetapi bukan obat. Sedangkan obat-obatan terlarang terdiri dari narkotik dan psikotropika. Narkotika : zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, pembiusan, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Contoh : ganja. Psikotropika : zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Akibat penyalahgunaan narkotik
1)      Merusak susunan syaraf pusat atau merusak organ-organ tubuh lainnya, seperti hati dan ginjal,serta penyakit dalam tubuh seperti bintik-bintik merah pada kulit seperti kudis, hal ini berakibat melemahnya fisik, daya fikir dan merosotnya moral yang cenderung melakukan perbuatan penyimpangan social dalam masyarakat.
2)      Dalam memenuhi kebutuhan penggunaan narkotik, mereka dengan menghalalkan segala cara untuk memperoleh narkotik. Yang awalnya menjual barang-barang hingga melakukan tindakan pidana.
Akibat penyalahgunaan alkohol
1)      Gangguan fisik : meminum minuman beralkohol banyak, akan menimbulkan kerusakan hati, jantung, pangkreas dan peradangan lambung, otot syaraf, mengganggu metabolisme tubuh, membuat penis menjadi cacat, impoten serta gangguan seks lainnya
2)      Gangguan jiwa : dapat merusak secara permanen jaringan otak sehingga menimbulkan gangguan daya ingatan, kemampuan penilaian, kemampuan belajar dan gangguan jiwa tertentu.
3)      Gangguan Kamtibmas: perasaan seorang tersebut mudah tersinggung dan perhatian terhadap lingkungan juga terganggu, menekan pusat pengendalian diri sehingga yang bersangkutan menjadi berani dan agresif dan bila tidak terkontrol akan menimbulkan tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma dan sikap moral yang lebih parah lagi akan dapat menimbulkan tindakan pidana atau kriminal.
Akibat penyalahgunaan psikotropika
1)      Efek farmakologi : meningkatkan daya tahan tubuh, meningkatkan kewaspadaan, menimbulkan rasa nikmat, bahagia semu, menimbulkan khayalan yang menyenangkan, menurunkan emosi. Untuk pil ecstasy reaksinya relatif cepat, yaitu 30-40 menit setelah diminum, pemakainya terasa hangat, energik, nikmat, bahagia fisik dan mental sampai reaksi ecstasy tersebut berakhir (2-6 jam), namun buruknya setelah itu tubuh berubah seperti keracunan, kelelahan dan mulut terasa kaku serta dapat mengakibatkan kematian kalau terlalu over dosis.
2)      Efek samping : muntah dan mual, gelisah, sakit kepala, nafsu makan berkurang, denyut jantung meningkat, kejang-kejang, timbul khayalan menakutkan, jantung lemah, hipertensi, pendarahan otak.
3)      Efek lain : tidur berlama-lama, depresi, apatis terhadap lingkungan.
4)      Efek terhadap organ tubuh : gangguan pada otak, jantung, ginjal, hati, kulit dan kemaluan.
c.       Kriminalitas
Pidana atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagaiterpidana atau narapidana.
Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan apakah yang dapat dikatakan sebagai kejahatan. Definisi kejahatan dalam pengertian yuridis tidak sama dengan pengertian kejahatan dalam kriminologi yang dipandang secara sosiologis.
Secara yuridis, kejahatan dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar undang-undang atau ketentuan yang berlaku dan diakui secara legal. Secara kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat. Reaksi sosial tersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi informal, dan reaksi non-formal.
d.      Kemiskinan
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan,dll.
Kemiskinan dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya mencakup:
1)      Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.
2)      Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan informasi. Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi. Gambaran kemiskinan jenis ini lebih mudah diatasi daripada dua gambaran yang lainnya.
3)      Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna "memadai" di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia. Gambaran tentang ini dapat diatasi dengan mencari objek penghasilan di luar profesi secara halal. Perkecualian apabila institusi tempatnya bekerja melarang.
e.       Eksklusivitas Kelompok
Hubungan antara agama di Indonesia masih sering diwarnai dengan ketegangan dan konflik. Ada banyak faktor yang menyebabkan konflik antar agama terjadi, antara lain; masing-masing agama mengklaim bahwa agamanya sebagai satu-satunya sumber kebenaran dibandingkan agama-agama lainnya. Klaim bahwa agamanya paling benar berakibat setiap kelompok agama mengasingkan diri dari kepercayaan dan agama lainnya, sehingga setiap usaha yang dilakukan untuk mewujudkan perdamaian, keharmonisan serta keselarasan antar umat beragama semakin sulit diejawantahkan dalam kehidupan bersama.
Prilaku membangun jarak berlebihan tersebut, oleh Karl Rahner (1962), disebut sebagai sikap eksklusif yakni satu paham yang mempunyai kecenderungan untuk memisahkan diri dari masyarakat, menjauhkan diri dari, mengasingkan diri, mencegah masuknya yang liyan dan ujungnya mengecualikan serta menutup pintu bagi perbedaan.
Menyadari betapa bahayanya eksklusivisme beragama, pemerintah Indonesia merumuskan fungsi pendidikan agama sebagai “Pembentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antarumat beragama”. Bahkan dalam kurikulum DIKTI 2002 telah memasukkan materi Kerukunan antar umat beragama, Agama merupakan rahmat bagi semua, Hakekat kebersamaan dalam pluralitas beragama dan dialog antar umat beragama.
f.       Penetrasi Budaya dan Ideologi
Perubahan sosial budaya merupakan gejala umum yang terjadi sepanjang masa dalam setiap masyarakat. Perubahan itu terjadi sesuai dengan hakikat dan sifat dasar manusia yang selalu ingin mengadakan perubahan. Perubahan budaya juga dapat timbul akibat timbulnya perubahan lingkungan masyarakat, penemuan baru, dan kontak dengan kebudayaan lain.
Penetrasi terhadap kebudayaan juga menjadi faktor yang mempengaruhi perubahan kebudayaan. Yang dimaksud dengan penetrasi kebudayaan adalah masuknya pengaruh suatu kebudayaan ke kebudayaan lainnya. Penetrasi kebudayaan dapat terjadi dengan dua cara,yaitu penetrasi damai dan penetrasi kekerasan.
1)      Penetrasi damai (penetration pasifique) adalah Masuknya sebuah kebudayaan dengan jalan damai. Misalnya, masuknya pengaruh kebudayaan Hindu dan Islam ke Indonesia. Penerimaan kedua macam kebudayaan tersebut tidak mengakibatkan konflik, tetapi memperkaya khasanah budaya masyarakat setempat. Pengaruh kedua kebudayaan ini pun tidak mengakibatkan hilangnya unsur-unsur asli budaya masyarakat. Penyebaran kebudayaan secara damai akan menghasilkan Akulturasi, Asimilasi, atau Sintesis.
a)      Akulturasi adalah bersatunya dua kebudayaan sehingga membentuk kebudayaan baru tanpa menghilangkan unsur kebudayaan asli. Contohnya, bentuk bangunan Candi Borobudur yang merupakan perpaduan antara kebudayaan asli Indonesia dan kebudayaan India.
b)      Asimilasi adalah bercampurnya dua kebudayaan sehingga membentuk kebudayaan baru.
c)      Sintesis adalah bercampurnya dua kebudayaan yang berakibat pada terbentuknya sebuah kebudayaan baru yang sangat berbeda dengan kebudayaan asli.
2)      Penetrasi kekerasan (penetration violante) adalah Masuknya sebuah kebudayaan dengan cara memaksa dan merusak. Contohnya, masuknya kebudayaan Barat ke Indonesia pada zaman penjajahan disertai dengan kekerasan sehingga menimbulkan goncangan-goncangan yang merusak keseimbangan dalam masyarakat. Wujud budaya dunia barat antara lain adalah budaya dari Belanda yang menjajah selama 350 tahun lamanya. Budaya warisan Belanda masih melekat di Indonesia antara lain pada sistem pemerintahan Indonesia dan korupsi.
Ancaman ideologi dapat berasal dari luar negeri, misalnya masuknya paham komunisme dan liberalisme. Kedua paham ini harus diwaspadai karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan bangsa.
Sistem politik internasional mengalami perubahan sejak Uni Soviet runtuh sehingga paham komunis tidak populer lagi, namun potensi ancaman berbasis ideologi masih tetap diperhitungkan. Ancaman berbasis ideologi dapat pula dalam bentuk penetrasi nilai-nilai kebebasan (liberalisme) sehingga dapat memicu proses disintegrasi bangsa.
g.      Separatisme
Separatisme politis adalah suatu gerakan untuk mendapatkan kedaulatan dan memisahkan suatu wilayah atau kelompok manusia (biasanya kelompok dengan kesadaran nasional yang tajam) dari satu sama lain (atau suatu negara lain). Istilah ini biasanya tidak diterima para kelompok separatis sendiri karena mereka menganggapnya kasar, dan memilih istilah yang lebih netral seperti determinasi diri.
Gerakan separatis sering merupakan gerakan yang politis dan damai. Telah ada gerakan separatis yang damai di Quebec, Kanada selama tiga puluh tahun terakhir, dan gerakan yang damai juga terjadi semasa perpecahan Cekoslowakia dan Uni Soviet. Singapura juga lepas dari Federasi Malaysia dengan damai.
Separatisme juga sering merupakan tindak balas yang kasar dan brutal terhadap suatu pengambilalihan militer yang terjadi dahulu. Di seluruh dunia banyak kelompok teroris menyatakan bahwa separatisme adalah satu-satunya cara untuk meraih tujuan mereka mencapai kemerdekaan
4.      Gangguan Dalam Membangun Integrasi Nasional
a.       Geografi.
Letak Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau dan kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Daerah yang berpotensi untuk memisahkan diri adalah daerah yang paling jauh dari ibu kota, atau daerah yang besar pengaruhnya dari negara tetangga atau daerah perbatasan, daerah yang mempunyai pengaruh global yang besar, seperti daerah wisata, atau daerah yang memiliki kakayaan alam yang berlimpah.
b.      Demografi.
Pengaruh (perlakuan) pemerintah pusat dan pemerataan atau penyebaran penduduk yang tidak merata merupakan faktor dari terjadinya disintegrasi bangsa, selain masih rendahnya tingkat pendidikan dan kemampuan SDM.
c.       Kekayaan Alam.
Kekayaan alam Indonesia yang sangat beragam dan berlimpah dan penyebarannya yang tidak merata dapat menyebabkan kemungkinan terjadinya disintegrasi bangsa, karena hal ini meliputi hal-hal seperti pengelolaan, pembagian hasil, pembinaan apabila terjadi kerusakan  akibat dari pengelolaan.
d.      Ideologi.
Akhir-akhir ini agama sering dijadikan pokok masalah didalam terjadinya konflik di negara ini, hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman terhadap agama yang dianut dan agama lain. Apabila kondisi ini tidak ditangani dengan bijaksana pada akhirnya dapat menimbulkan terjadinya kemungkinan disintegrasi bangsa, oleh sebab itu perlu adanya penanganan khusus dari para tokoh agama mengenai pendalaman masalah agama dan komunikasi antar pimpinan umat beragama secara berkesinambungan.
e.       Politik.
Masalah politik merupakan aspek yang paling mudah untuk menyulut berbagai ketidak nyamanan atau ketidak tenangan dalam bermasyarakat  dan  sering   mengakibatkan  konflik   antar  masyarakat  yang berbeda faham apabila tidak ditangani dengan bijaksana akan menyebabkan konflik sosial di dalam masyarakat. Selain itu ketidak sesuaian kebijakan-kebijakan pemerintah pusat yang diberlakukan pada pemerintah daerah juga sering menimbulkan perbedaan kepentingan yang akhirnya timbul konflik sosial karena dirasa ada ketidak adilan didalam pengelolaan dan pembagian hasil atau hal-hal lain seperti perasaan pemerintah daerah yang sudah mampu mandiri dan tidak lagi membutuhkan bantuan dari pemerintah pusat, konflik antar partai, kabinet koalisi yang melemahkan ketahanan nasional dan kondisi yang tidak pasti dan tidak adil akibat ketidak pastian hukum.
f.       Ekonomi.
Krisis ekonomi yang berkepanjangan semakin menyebabkan sebagian besar penduduk hidup dalam taraf kemiskinan. Kesenjangan sosial masyarakat Indonesia yang semakin lebar antara masyarakat kaya dengan masyarakat miskin dan adanya indikasi untuk mendapatkan kekayaan dengan tidak wajar yaitu melalui KKN.
g.      Sosial Budaya.
Pluralitas kondisi sosial budaya bangsa Indonesia merupakan sumber konflik apabila tidak ditangani dengan bijaksana.  Tata nilai yang berlaku di daerah yang satu tidak selalu sama dengan daerah yang lain. Konflik tata nilai yang sering terjadi saat ini yakni konflik antara kelompok yang keras dan lebih modern dengan kelompok yang relatif terbelakang.
h.      Pertahanan Keamanan.
Kemungkinan disintegrasi bangsa dilihat dari aspek pertahanan keamanan dapat terjadi dari seluruh permasalahan aspek asta gatra  itu sendiri.   Dilain pihak turunnya wibawa TNI dan Polri akibat kesalahan dimasa lalu dimana TNI dan Polri digunakan oleh penguasa sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaannya bukan sebagai alat pertahanan dan keamanan negara.

D.    Antisipasi Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan dalam Membangun Integrasi Nasional
Sebagai antisipasi terhadap munculnya berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dalam membangun integrasi nasional  perlu dilakukan beberapa hal berikut :
1.      Pendidikan
Pendidikan merupakan media utama membangun peradaban dan kesejahteraan hidup manusia. pendidikan menjadikan manusia berpengetahuan, cerdas, terampil dan berkarakter, namun tidak merugikan orabg banyak serta yang bersangkutan tidak di perbudak oleh orang lain
2.      Pembangunan
Pada dasarnya pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia. Pembangunan dapat mengantisipasi terhadap berbagai ancaman, tantangan , hambatan dan gangguan dalam mewujudkan integrasi nasional. Tidak mungkin pembangunan dapat dilaksanakan tanpa kondisi integrasi
3.      Penegakan Hukum dan keadilan
Pembiaran terjadinya pelanggaran hukum dan keadilan bisa menyebabkan rasa tidak aman, tidak nyaman , dan semakin meningkatkan kriminalitas. Oleh kerenanya, penegakan hukum dan keadilan bisa mencegah terjadinya berbagai macam tindakan yang dapat menjadi ancaman, tantangan, gangguan dan hambatan dalam membangun integrasi nasional
4.      Penghormatan HAM
Penghormatan HAM menjadikan manusia mendapatkan pelakuan dan kesempatan yang dalam kehidupan bernegara, Penegakan HAM dapat menghindari terjadinya KKN, kriminalitas, invasi dan penetrasi asing dalam berbagai bidang
5.      Penguatan alutsista dan sumber daya manusia
Alutsista adalah alat utama sistem persenjataan tentara nasional Indonesia. Kebaharuan dan modernisasi alutsista dapat digunakan untuk mengantisipasi berbagai ancaman, tantangan , gangguan dan hambatan dalam membangun integrasi nasional , baik yang datang dari dalam negeri maupun luar negeri. Apalagi kebaharuan tersebut didukung oleh peningkatan kemampuan dan keterampilan sumber daya manusia yang mengoperasionalkan
6.      Penciptaan suasana aman dan tentram
Penciptaan kondisi yang aman dan tentram pada suatu lingkungan adalah tanggung jawab semua pihak ,bukan hanya tanggung jawab semua pihak , bukan hanya tanggung jawab aparat keamanan.
7.      Penghapusan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme)
Praktik KKN di Indonesia bisa dikatakan sudah mendarah daging dan dilakukan dalam berbagai cara. pe;akunya tidak hanya aparat pemerintahan saja, buruh pun bisa melakukan KKN. Dampaknya bisa langsung dan tidak langsung terhadap ekstistensi bangsa. Oleh karenanya penghapusan KKN harus serius dilakukan sebagai antispasi terjadinya disintegrasi bangsa

E.     Pentingnya Kesadaran Bernegara Kesatuan RI
Berbagai peristiwa di tanah air yang terjadi di negeri kita, dapat kita saksikan di media massa, bagaimana tingkah laku para wakil rakyat, pelajar, mahasiswa dan juga kelompok masyarakat  yang menunjukan tanda- tanda bahwa mereka masih kurang memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara.

Kesadaran adalah sikap yang tumbuh dari kemuan diri yang dilandasi hati ikhlas tanpa ada tekanan  dari luar. Bangsa adalah orang-orang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, sejarah juga berpemerintahan sendiri. Sedangkan berbangsa adalah manusia yang memeiliki landasan etika, bermoral dan berakhlak mulia dalam bersikap mewujudkan makna sosial dan adil. Negara adalah organisai dari kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakai adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok manusia tersebut.
Berbangsa dan bernegara merupakan suatu konsep atau istilah yang menunjukkan seseorang individu terikat dan atau menjadi bagian dari suatu bangsa dan negara tertentu.
Masa reformasi telah berakhir, namun krisis yang melanda negeri ini sangat lambat perubahannya, sangat berbeda dengan Negara- Negara lain yang begitu cepat dapat mengatasi krisis,  Hal ini yang perlu mendapatkan perhatian bagi kita semua,  bahwa kesadaran berbangsa dan bernegara sangat diperlukan. 
Konsep atau makna kesadaran dapat diartikan sebagai sikap perilaku diri yang tumbuh dari kemauan diri dengan dilandasai suasana hati yang ikhlas/rela tanpa tekanan dari luar untuk bertindak yang umumnya dalam upaya mewujudkan kebaikan yang berguna untuk diri sendiri dan lingkungannya.
Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Indonesia mempunyai makna bahwa individu yang hidup dan terikat dalam kaidah dan naungan di bawah Negara Kesatuan RI harus mempunyai sikap dan perilaku diri yang tumbuh dari kemauan diri yang dilandasasi keikhlasan/kerelaan bertindak demi kebaikan Bangsa dan Negara Indonesia.
Membangun Kesadaran Berbangsa dan Bernegara kepada pemuda merupakan hal penting yang tidak dapat dilupakan oleh bangsa ini, karena pemuda merupakan penerus bangsa yang tidak dapat dipisahkan dari perjalan panjang bangsa ini. Kesadaran berbangsa dan bernegara ini jangan ditafsir hanya berlaku pada pemerintah saja, tetapi harus lebih luas memandangnya, sehingga dalam implementasinya, pemuda lebih kreatif menerapkan arti sadar berbangsa dan bernegara ini dalam kehidupannya tanpa menghilangkan hakekat kesadaran berbangsa dan bernegara itu sendiri.
Di era globalisasi ini banyak tantangan memang bagi negeri kita, namun kesadaran berbangsa dan bernegara sudah selayaknya rakyat dan pemerintah untuk bersama sama memberikan pemahaman bagi rakyatnya, khususnya kaum muda. Pemerintah ikut bertanggung jawab mengemban amanat untuk memberikan kesadaran berbangsa dan bernegara bagi warganya, bila rakyat bangsa Indonesia sudah tidak memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, maka ini merupakan bahaya besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mengakibatkan bangsa ini akan jatuh ke dalam kondisi yang sangat parah bahkan jauh terpuruk dari bangsa-bangsa yang lain yang telah mempersiapkan diri dari gangguan bangsa lain.
Mengingat kondisi bangsa kita sekarang, merupakan salah satu indikator bahwa warga bangsa Indonesia di negeri ini telah mengalami penurunan kesadaran berbangsa dan bernegara.  Hal ini bisa kita lihat dari berbagai daerah sering bergejolak diantaranya tawuran antar warga, perkelaian pelajar, ketidakpuasan terhadap hasil pilkada, perebutan lahan pertanian maupun tambang, dan lain-lain. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara  mempunyai makna bahwa individu yang hidup dan terikat dalam kaidah dan naungan di bawah Negara Kesatuan RI harus mempunyai sikap dan perilaku diri yang tumbuh dari kemauan diri yang dilandasasi keikhlasan/kerelaan bertindak demi kebaikan Bangsa dan Negara Indonesia. Berbagai masalah yang berkaitan dengan kesadaran berbangsa dan bernegara sebaiknya mendapat perhatian dan tanggung jawab kita semua. Sehingga amanat pada UUD 1945 untuk menjaga dan memelihara Negara Kesatuan wilayah Republik Indonesia serta kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan.

F.     Perilaku Komitmen Terhadap NKRI
1.      Menjaga keamanan wilayah negaranya dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.
2.      Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
3.      Mengolah kekayaan alam dengan menjaga ekosistem guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
4.      Rajin belajar guna menguasai ilmu pengetahuan dari berbagai disiplin untuk diabdikan kepada negara.

G.    Perilaku Toleran dan Harmoni Keberagaman dan Kehidupan
1.      Penerapan dalam Lingkungan Keluarga
a.       Penggunaan kamar mandi tidak seenaknya
b.      Ketika makan ingat anggota keluarga yang lain dan sebagainya.
2.      Penerapan dalam Lingkungan Sekolah
a.       Penggunaan segala fasilitas sekolah tidak seenaknya sendiri
b.      Pada waktu belajar tidak gaduh ketika jam kosong
c.       Belajar berkelompok tanpa memilih-milih teman dalam anggota kelompok
d.      Merawat dan membersihkan ruang kelas
e.       Tidak pilih-pilih dalam berteman.
3.      Penerapan dalam Lingkungan Masyarakat
a.       Penggunaan segala fasilitas umum tidak seenaknya sendiri
b.      Menjalankan ibadah sewajarnya
c.       Mau dan bersedia untu berkelompok
d.      Merawat dan membersihkan lingkungan bersama-sama
e.       Bersedia untuk memperoleh berbagai macam pelayanan umum secara antri.
4.      Penerapan dalam Lingkungan Negara
a.       Penghargaan dan penghormatan serta perlakuan yang sama terhadap keberagaman dalam masyarakat
b.      Pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama untuk menggunakan segala fasilitas umum
c.       Memberi kesempatan yang sama untuk beribadah dan merayakan secara wajar
d.      Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang dilakukan kelompok masyarakat
e.       Merawat, mejaga,dan membersihkan lingkungan
f.       Bersedia untuk menjaga lingkungan negara.

Share:

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

Music For Studying

SNS

Recent Posts