Pancasila Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Related image
1.       Pembagian Kekuasaan : Montesqiueu (1748)


a.       Kekuasaan Legislatif : pembuat UU


b.       Kekuasaan Eksekutif : melaksanakan UU


a.       Kekuasaan Yudikatif : Mempertahankan UU (mengadili pelanggaran UU)





2.       Pembagian Kekuasaan : John Locke  (1632)


b.       Kekuasaan Legislatif : pembuat UU


c.        Kekuasaan Eksekutif : melaksanakan UU


d.       Kekuasaan Federatif : melaksanakan hubungan luar negeri





3.       Nilai-nilai Pancasila


a.       Nilai Dasar :  Lima sila Pancasila. Tidak dapat diubah. Kekal. Ciri utama kepribadian bangsa. Ada di pembukaan UUD 1945


b.       Nilai instumental :  Menjabaran dari nilai dasar yang disesuaikan dengan tuntutan zaman. Misalnya : program pemerintah, UU, organisasi.


c.        Nilai Praktis : Nilai yang dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.  Tampak dalam sikap hidup penduduk Indonesia. 





4.       Fungsi Pancasila


A.       Pancasila Sebagai Pandangan Hidup (Filsafat Hidup) Bangsa 


Pancasila adalah way of life, weltanschauung.


1.       Sebagai jiwa bangsa: roh hidup bangsa Indonesia, tanpanya Indonesia tak akan disebut Indonesia.


2.       Kepribadian Bangsa : merupakan sikap mental dan tingkah laku bangsa, yang menjadi ciri khas sehingga Indonesia berbeda dengan bangsa lain.


3.       Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa : merupakan kesepakatan Bersama para pendiri bangsa.


4.       Sebagai cita-cita dan Tujuan Bangsa Indonesia.


5.       Sebagai sumber dari segala sumber hidup (Tap MPR no. XX/MPRS/1966.





B.       Pancasila sebagai Filsafat Negara : Pedoman penyelanggaraan Negara








5.       Tugas Menteri


1.       Menyelenggarakan perumusan, menetapkan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.


2.       Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervise atas pelaksanaan urusan kementrian.


3.       Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.








6.       Jenis menteri


1.       Urusan pemerintah yang nomenklatur (disebut secara tegas dalam UUD 1945): Urusan luar negeri, dalam negeri dan pertahanan.


2.       Urusan pemerintah yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 :  agama, hukum, keuangan, HAM, Pendidikan, kebudayaan, kesehatan, Tenagakerjaan, industry, perdagangan, pertambangann energy, perhubungan,  pertanian, kelauatan, Desa, agrarian dan tata ruang,


3.       Membantu presiden dalam urusan tertentu :  Perencanaan pembangunan Nasional, Aparatur negara dan reformasi birokrasi, BUMN, Kperasi dan usahan kecil- menengah, pariwisata, Pemuda dan olah raga, Sekretaris negara, Pemberdayaan perempuan dan anak.





7.       Pembagian Kekuasaan (Division of Power) di Indonesia setelah amandemen UUD 1945


a.       Secara horizontal : pembagian kekuasaan antara lembaga negara.


1.       Kekuasaan Konstitusi: mengubah dan menetapakn UUD. Pasal 3 ayat (1) UUD 1945: “MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD.”


2.       Kekuasaan Eksekutif: Melaksanakan UU.  Pasal 4 ayat (1) UUD 45 :Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD”


3.       Kekuasaan Legislatif: Pembuat UU. Pasal 20 ayat (1) UUD 45 : DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang”


4.       Kekuasaan Yudikatif / Kekuasaan kehakiman: Menegakan hukum dan keadilan.  Pasal 24 ayat (2) : Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkama Agung, dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan oleh Sebuah Mahkam Konstitusi.


5.       Kekuasaan eksaminatif / inspektif: Pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.  Pasal 23 E ayat (1) UUD : untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuanganyang bebas dan mandiri”


6.       Kekuasaan Moneter:  Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran serta menjaga kestabilan nilai rupiah. Dilaksanakan oleh Bank Sentral (BI) menurut pasal 23 D UUD 1945





b.       Pembagian kekuasaan vertikal: pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat, daerah dan daerah-daerah di bawahnya. Pemerintah pusat – propinsi – kabupaten / madya – kecamatan – Keluarahan / Desa – RW – RT





Kementrian Koordinator


1.       Koordinator Bidang Politi, Hukum dan Keamanan


2.       Koordinator Bidang Perekonomian


3.       Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan


4.       Koordinator Bidang Kemaritiman


Lembaga non- Kementrian :BNN, BIN, BKKBN, BMKG, Basarnas, Bulog, Lemhanas, dll











Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan




Sistem nilai Pancasila berarti kelima sila Pancasila tidak dapat berdiri sendiri, dan tidak dapat ditiadakan atau diabaikan salah satunya pun. Kelima nilai pokok Pancasila itu adalah : Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawara dan Keadilan. Kelima nilai harus selalu ada Bersama untuk membangun Indonesia.







Hal ini berarti bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh meninggalkan prinsip keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pemerintaha dalam hal ini tidak hanya tunduk pada aturan dan UUD namun juga bahwa semua tugas dan tanggungjawabnya adalah sebagai bentuk tanggung jawan kepada Allah.


Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, Sila Persatuan Indonesia, dan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksaan dalam permusayaratan perwakilan merupakan gambaran bagaimana dimensi kultural dan institusional harus dijalankan. Dimensi tersebut mengandung nilai pengakuan terhadap sisi kemanusian dan keadilan (fairness) yang non- diskriminatif; demokrasi berdasarkan musyawarah dan transparan dalam membuat keputusan; dan terciptanya kesejahteraan sosial bagi semua tanpa pengecualian pada golongan tertentu.









1)    Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.


2)    Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.


3)    Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.


4)    Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.


5)    Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antarumat dan dalam beragama.


6)    Negara memfasilitasi bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama.




1)    Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makluk Tuhan. Karena manusia mempunyai sifat universal.


2)    Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.


c.     Nilai Sila Persatuan Indonesia


1)    Nasionalisme


2)    Cinta bangsa dan tanah air


3)    Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa


4)    Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.


5)    Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggulangan.




1) Hakikat Sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.


2) Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan putusan bersama secara bulat.


3) Dalam melakukan putusan diperlukan kejujuran bersama. Hal yang perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sebagai konsekuensi adanya kejujuran bersama.


4) Perbedaan secara umum demokrasi di negara barat dan di negara Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.







1)    Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan berkelanjutan.


2)    Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.


3)    Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.




































































KD 2 : Warga Negara





A.      Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia





Indonesia adalah negara kepulauan (Pasal 25A UUD Negara tahun 1945)


Nusantara berarti kesatuan negara Indonesia terdiri dari perairan dan gugusan pulau-pulau (Archipelagic state) Kesatuan itu meliputi : 1) Kesatuan politik; 2) Kesatuan hukum, 3) kesatuan sosial; 4) kesatuan pertahanan dan keamanan. Ini ditetapkan dalam deklasi Juanda dan diakui secara internasional tahun 1982 dalam United Nation Convention on the Law of the Sea – UNCLOS) sehingga kita mendapat tambahan luas wilayah lautan 2 juta km².





Fakta Indonesia :  luas negara : 5.180.053 km²


                                                        Luas dataran : 1. 922.570 km²


                                                        Luas Lautan : 3.257.483 km²


                                                        Jumlah pulau : 13.466





1.       Pemetaan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


a.       Zona Laut Teritorial


Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing negara





b. Zona Landas Kontinen


Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang  dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.  Paling jauh 200 mill





c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)


Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas








B.       Kedudukan Warga Negara dan Pendudukan Indonesia





1.       Dasar hukum kewarganegaraan.


1.       UUD 1945 Pasal 26 :


1.       Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.


2.       Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.


2.       UUD 1945 Pasal 28 D (4) : setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.


3.       Surat Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1996 : penghapusan bukti kewarganegaraan RI. Warga keturunan Tionghoa yang sudah menjadi WNI tidak diharuskan lagi Membawa surat Bukti Kewarganegraaan RI (SBKRI).
2.       Asas kewarganegaraan.


a.       Ius Soli (hukum kelahiran) : kewarganegaraan berdasarkan daerah atau negara tempt di mana dia dilahirkan. Misalnya, orang tua Indonesia, anak lahir di Amerika. Maka anak memiliki kewarganegeraan Amerika. Negara yang menganutnya : Amerika, Inggris dan Mesir.


b.       Ius Sanguinis : Kewarganegaraan diberikan kepada anak mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Misalnya, seorang anak lahir dari pasangan keluarga warga negara Indonesia di China. Anak tersebut adalah warga negara Indonesia. Negara penganut : china.


Karena dua asas ini ada orang yang apatride dan bipatride.


3.       Dua prinsip memperoleh kewargaan :
a.       Stelsel Aktif : orang yang akan mendapat kewargaan harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif. Jadi dia sendiri yang memilih secara aktif.


b.       Stelsel pasif : dengan sendirinya orang yang berada dalam suatu wilayah negara menjadi warga negara, kecuali bila dia memilih untuk menolak kewargaan (repudiasi)
4.       Warga negara Indonesia (UU No. 12 tahun 2006)
1.       Anak dari pasangan WNI.


2.       Anak dari pasangan sah, ayah WNA dan ibu WNI atau sebaliknya.


3.       Anak dari pasangan sah, ibu WNA dan ayah apatride, atau anak tidak diberi kewarnageraan oleh negara asal ayahnya.


4.       Anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal, dan ayahnya adalah WNI.


5.       Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu yang WNI.


6.       Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu yang WNA dan ayahnya yg WNI mengaku sebagai anaknya sebelum anak tersebut berusia 18 tahun.


7.       Anak yg lahir di wilayah Indonesia selama orang tuanya tidak diketahui status kewarganegaraannya.


8.       Anak baru lahir yang ditemukan di wilayah Indonesia selama orang tuanya tidak diketahui.


9.       Anak yang lahir di luar wilayah Indonesia dari pasangan WNI, yang mana negara tempat domisili tidak / belum memberikan status kewargaan.


10.    Anak dari orang tua yang permohonan kewarganegaraan telah diterima namun kemudian orang tuanya meninggal sebelum mengucapkan sumpah atau janji setia kpd RI.


11.    Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun, belum diakui kewarganegaannya oleh ayah yang WNA tetap menjadi WNI.


12.    Anak WNI yang belum berusia lima tahun,  diangkat secara sah oleh WNA tetap diakui sebagai WNI.


5.       Syarat-syarat warga negara Indonesia.
Seorang dapat menjadi warga negara Indonesia :


a.       Naturalisasi Biasa :
1.       Sudah berusia 21 tahun.


2.       Lahir dalam wilayah RI atau berdomisili 5 tahun berturut-turut, atau 10 tahun tidak berturut-turut.


3.       Bila seorang laki-laki sudah kawin, harus atas izin istrinya.


4.       Dapat berbahasa Indonesia, memiliki sekadar pengetahuan tentang sejarah Indonesia dan tidak pernah dihukum karena kejahatan yang merugikan RI.


5.       Sehat jasmani dan rohani.


6.       Bersedia membayar uang kas Rp. 500 sampai Rp. 10.000
b.       Naturalisasi Luar Biasa  :
WNA yang telah berjasa kepada negara RI dan mengajukan diri menjadi WNI. Diberikan oleh presiden atas persetujuan DPR. Kepada mereka dibebaskan dari syarat-syarat yang dibebankan seperti proses biasa.


7.       Kehilangan Warga Negara Indonesia.


1.       Memperoleh kewargaan lain atas kemauan sendiri.


2.       Tidak melepaskan kewargaan lain padahal ada kesempatan untuk itu.


3.       Dinyatakan hilangan kewargaannya oleh presiden atas permohonan sendiri.


4.       Masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.


5.       Secara sukarela menyatakan setia pada negara asing.


6.       Mempunyai passport atau tanda kewargaan negara lain atas namanya.


7.       Tinggal  di luar wilayah RI lima tahun berturut-turut dengan tidak menyatakan keingianan untuk tetap menjadi WNI

Share:

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

Music For Studying

SNS

Recent Posts